Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Putusan Cerai Bams Eks Samson Resmi dengan Mikhavita Wijaya

Kompas.com - 14/10/2021, 09:32 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan vokalis Samsons, Bambang Reguna Bukit atau Bams, menikah dengan Mikhavita Wijayanmasih di GPIB Paulus Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2014.

Keduanya dengan bahagia membangun bahtera rumah tangga secara bersama-sama.

Selama menjalani rumah tangga, Bams dan Mikhavita pun jauh dari kabar miring. Bahkan, Bams dan Mikha selalu terlihat harmonis.

Baca juga: Resmi Bercerai dari Mikhavita, Bams Eks Samsons Wajib Nafkahi Anak Rp 10 Juta Per Bulan

Dari pernikahannya, keduanya punya buah hati bernama Eleanor Reguna Bukit yang kini berusia enam tahun.

Namun, Mikhavita menggugat cerai Bams di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2021 lalu.

Resmi cerai

Setelah menjalani beberapa kali sidang dan keduanya tak pernah datang, majelis hakim akhirnya meresmikan percerain Bams dan Mikhavita pada Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Bams Eks Samsons Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Mikhavita Wijaya

“Mengabulkan gugatan (perceraian) penggugat untuk sebagian,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno membacakan amar putusan pada Rabu (13/10/2021).

Dalam amar putusan juga diputuskan kalau hak asuh buah hati mereka, Eleanor Reguna Bukit, jatuh ke tangan ibunya, Mikhavita.

Namun, hal itu dengan ketentuan bahwa Bams dibolehkan bertemu putrinya setiap sekali dalam sepekan.

Nafkah Rp 10 juta per bulan

Hakim juga memutuskan bahwa Bams wajib memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta kepada Mikhavita.

Baca juga: Bams Eks Samsons Resmi Cerai dengan Mikhavita Wijaya

“Untuk tergugat (Bams) memberikan nafkah atas pendidikan anak yang bernama Eleanor Regina Bukit melalui penggugat (Mikhavita) minimal Rp 10 juta setiap bulan sampai anak itu dewasa dan dapat hidup mandiri,” kata Suharno.

Belum inkrah

Suharno mengatakan, sejauh ini ia belum mengetahui apakah ada upaya banding dari kedua belah pihak terhadap putusan cerai itu.

Namun, Suharno mengatakan, baik itu Mikhavita sebagai penggugat maupun Bams berhak lakukan upaya banding jika tak terima dan menilai putusan dari hakim tersebut tak adil.

Baca juga: Sidang Putusan Cerai Bams Eks Samsons yang Ditunda dan Perihal Hak Asuh Anak

Pasalnya putusan tersebut belum dikatakan inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Ini kan baru kemarin, kurang tahu kalau sudah mengajukan atau terima, yang jelas masih dalam tenggang waktu upaya hukum. Yang mana putusan ini telah dihadiri kedua pihak, penggungat maupun kuasa tergugat,” tutur Suharno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com