JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Jennifer Jill membawa dirinya mendekam di pusat rehabilitasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan rehabilitasi pada Jennifer Jill.
Kini bisa kembali menghirup udara bebas, Jennifer Jill ceritakan pengalaman pahitnya selama menebus perbuatannya.
Baca juga: Pesan Ayah Mertua Usai Jennifer Jill Bebas dari Rehabilitasi
Pukulan pertama yang didapat kala itu adalah ketika Jennifer harus menerima kenyataan bahwa dirinya akan jauh dari anak-anak.
"Syok terapinya gue bukan karena 'Gue dipenjara', bukan. Gue jauh dari anak-anak, itu yang pertama," kata Jennifer dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Ivan Gunawan, Minggu (10/10/2021).
Apalagi, kata Jennifer, di tengah kondisi pandemi Covid-19 banyak kegiatan yang dibatasi, terutama kegiatan membesuk.
Baca juga: Jennifer Jill Bebas, Suasana Rumah Kembali Meriah
Jennifer menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan selama ia ditahan dan menjalani rehabilitasi pun tidak seperti yang dipikirkan orang-orang.
Di tengah adanya fasilitas pun, Jennifer tetap merasa tersiksa karena kondisinya memang sedang ditahan.
"Di dalam di dalam aja, Wak," kata dia.
Baca juga: Pesan Ayah Mertua Usai Jennifer Jill Bebas dari Rehabilitasi
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Mami Ipel itu menyebut dalam kasusnya, uang tidak merubah nasib.
Walau ia juga tak menampik, dengan uang, kenyamanan tertentu akan didapatkan.
"Apa pun yang lu bilang, 'ah ada duit', betul, 'duit bisa buat lo nyaman', betul. Cuman tetap aja, lu dipenjara sayang, atau lu di BNN," kata dia.
Baca juga: Alami Depresi dan Bisnis Bermasalah, Alasan Jennifer Jill Konsumsi Narkoba
Sebagai informasi, Jennifer Jill ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (16/2/2021).
Selama mengikuti proses hukum, Jennifer ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke pusat rehabilitasi BNN Lido.
Jennifer resmi bebas pada 16 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.