Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 27/07/2021, 13:19 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Keputusan itu dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," ujar JPU dalam sidang, Senin (26/7) sore.

Sementara itu, PN Jakarta Barat juga memerintahkan terdakwa Jennifer Jill untuk menjalani rehabilitasi untuk keluar dari ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang.

Baca juga: Kesedihan Jennifer Jill, Suami dan Anak Positif Covid-19 Saat Dia Hadapi Masalah Hukum

Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak kuasa hukum Jennifer Jill akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan atau Senin, 2 Agustus 2021.

"Jadi, nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021 untuk sementara terdakwa tetap ditahan," tutur Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jennifer Jil dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Petik Hikmah dari Kasusnya, Jennifer Jill Jadi Lebih Dekat dengan Tuhan

Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suami dan anaknya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).

Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com