Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Ditolak Peradi, Hotma Sitompoel Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Kompas.com - 04/10/2021, 17:58 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompoel buka suara soal aduan pelanggaran kode etik profesi advokat terhadap Hotman Paris yang ditolak oleh Peradi.

Keputusan itu dinyatakan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).

Hotma Sitompoel berencana akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Diskors Peradi, Hotma Sitompoel: Hebat Hotman Paris Bisa Atur Keputusan Majelis Hakim

Pasalnya, pihak pengacara Hotma Sitompoel yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing, hingga Tommy Sihotang juga dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari Peradi.

"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr Otto Hasibuan," kata Hotma Sitompoel saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Hotma Sitompoel mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi.

Baca juga: Aduan soal Hotman Paris Ditolak, Hotma Sitompoel Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim Peradi

"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," ucap Hotma.

Hotma mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Peradi atas aduannya tersebut.

Oleh karenanya, Hotma juga akan melaporkan pihak Majelis Hakim Peradi dan Hotman Paris ke pihak kepolisian.

Baca juga: Dinyatakan Tak Bersalah, Hotman Paris Minta Pihak Hotma Sitompoel Bertobat

"Kita juga akan laporkan Majelis ini kepada kepolisian," ujar Hotma.

Pada kesempatan itu, Partahi Sihombing pun mendukung perkataan Hotma.

"Ini sudah berlebihan dan majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris, menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan majelis dan Hotman Paris ke pihak kepolisian," tutur Partahi.

Baca juga: Peradi Tolak Aduan Hotma Sitompoel, Hotman Paris Dinyatakan Tak Bersalah hingga Ungkap Pesan Ini


Sebagai informasi, pihak Hotma Sitompoel melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawas Advokat (KPA) pada April 2021 lalu.

Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik Hotman Paris yang dinilai memojokkan, menjelekkan, dan mengolok-olok, serta memprovokasi dan mengekspos Hotma Sitompoel.

Baca juga: Peradi Tolak Aduan Hotma Sitompoel, Hotman Paris: Mereka Kalah 2-0

Hotma Sitompoel menganggap Hotman Paris memanas-manasi dan tidak membuka jalan damai dengan istri Hotma, Desiree Tarigan.

Di sisi lain, Hotma juga mempermasalahkan etika advokat Hotman Paris yang sering memajang foto-foto kedekatan bersama sejumlah wanita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com