JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian Raiden Soedjono dan artis Tyas Mirasih pada Senin, (20/9/2021).
Kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu, berujar, putusan cerai tersebut sekaligus mengabulkan harta gana-gini sesuai dengan permohonan Raiden dan kesepakatannya dengan Tyas Mirasih.
"Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas. Iya (semua harta gana-gini) diserahkan ke Tyas," ungkap Bernard, Senin.
Baca juga: Perjalanan Cinta Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono, dari Perkenalan hingga Berpisah
Kendati demikian, Bernard mengatakan, putusan tersebut belum dikatakan inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Ya kan kita enggak tahu ada upaya hukum atau tidak dari pihak termohon, dalam hal ini Tyas. Kalau enggak ada, ya inkrah, setelahnya ikrar talak," ucap Bernard.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi menikah di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2017.
Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Resmi Cerai
Selama membangun rumah tangga, Tyas dan Raiden belum memiliki anak.
Pada 3 Agustus 2021, Raiden mengajukan permohonan cerai ke PA Jakarta Selatan,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.