Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Richard Lee, Akses Ilegal Instagram dan Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 13/08/2021, 09:31 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Rovan mengatakan, Richard Lee ketahuan mengunggah video di akun Instagram @drrichard_lee pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun itu sudah disita oleh penyidik.

Adapun unggahannya berbunyi, "hai semua saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan".

Menurut Rovan, Richard Lee sebenarnya telah mengetahui akun tersebut disita polisi berdasarkan surat penyitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2020.

Hal itu juga dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021, yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021.

Baca juga: Richard Lee, Ditangkap karena Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos secara Ilegal, lalu Dipulangkan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Richard Lee juga menghapus beberapa barang bukti tersebut.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan,” kata Rovan.

4. Ancaman 8 tahun penjara

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri.

Namun, terhadap Richard Lee tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan pada Kamis (12/8/2021) malam. Teta[pi, kasusnya akan tetap berlanjut.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Dipulangkan Malam Ini, Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Tidak Wajib Lapor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com