Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal dan Hilangkan Bukti

Kompas.com - 12/08/2021, 14:15 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dokter Richard Lee ditangkap terkait adanya dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan.

Bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik Richard Lee yang sudah disita oleh pengadilan.

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

“Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Yusri lagi.

Yusri menjelaskan, akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang sudah disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Baca juga: Usai Richard Lee Ditangkap, Muncul Petisi Dukungan yang Menyebutnya Penyelamat Wanita

Kemudian, Yusri mengatakan, sebenarnya barang bukti itu sudah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2021.

Yusri juga menekankan bahwa kasus akses ilegal ini berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri dengan terlapor Richard Lee masih dalam proses penyidikan.

“Jadi jelas ya semua. Jadi, tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik,” ucap Yusri.

“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan, kita proses,” katanya lagi.

Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri, Review Skincare yang Berujung Laporan Polisi

Yusri mengatakan, Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus akses ilegal ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

“Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal delapan tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

Baca juga: Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee, Disebut Berstatus Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com