Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus dengan Adam Deni

Kompas.com - 07/08/2021, 13:33 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: 3 Fakta Pemeriksaan Terbaru Adam Deni terkait Kasus Dugaan Ancaman Jerinx SID

Penetapan status tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut. 

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Adam Deni Mengaku Dimaki Jerinx Lewat Panggilan dari Ponsel Nora Alexandra

Suami dari Nora Alexandra ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas Tanah Air telah mempromosikan Covid-19.

Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.

Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com