Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Penetapan status tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).
Suami dari Nora Alexandra ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas Tanah Air telah mempromosikan Covid-19.
Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/07/133341866/jerinx-kembali-jadi-tersangka-kali-ini-kasus-dengan-adam-deni