Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Narkoba, Jeff Smith Didakwa Dua Pasal hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

Kompas.com - 29/07/2021, 11:05 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Sidang lanjutan 4 Agustus, langsung tuntutan. Jadi kan kita tadi langsung beruntun," ujar Aldi.

Aldi menambahkan, pihaknya tak ingin mengajukan saksi yang meringankan lantaran fakta hukumnya sudah jelas.

Baca juga: Jeff Smith Didakwa Dua Pasal atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Doakan saja tuntutannya baik dan putusannya bisa direhabilitasi," kata Aldi melanjutkan.

Jeff Smith diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 15 April 2021, di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com