Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perselisihan Adam Deni dan Jerinx, Berawal dari Tudingan Endorsement Covid-19

Kompas.com - 12/07/2021, 11:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni mengungkapkan awal mula perselisihannya dengan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dugaan Adam Deni mengarah pada komentarnya di akun Instagram Jerinx karena meminta bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorsement untuk mengaku positif Covid-19.

"Orang itu balasnya, 'Sana, tanya Raffi dan istri, Blok'. Gue langsung bingung, gue tanya sopan tapi dibalasnya 'blok'. Kalau 'blok' anak sekarang tahu itu apa. Goblok berarti," ungkap Adam Deni seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Adam Deni dan Jerinx SID Gagal Mediasi

Karena Adam Deni bertanya lebih dari dua unggahan Instagram Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) itu lantas menghubunginya melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, usai bebas dari penjara, Jerinx menuding sejumlah artis mendapat endorsement untuk mengaku popsitif Covid-19.

Jerinx tuding Adam Deni hilangkan akun Instagram

Dalam percakapan pada saat itu, Adam Deni dituding sebagai dalang di balik akun Instagram Jerinx, @jrxsid, yang mendadak hilang.

Adam Deni mengaku dihina, dimaki-maki, hingga menerima ancaman dari suami Nora Alexandra itu.

Baca juga: Jerinx Kembali Berurusan dengan Hukum, Dilaporkan Adam Deni atas Dugaan Ancaman Kekerasan

Mengetahui hal tersebut merupakan bentuk perilaku tidak terpuji, Adam Deni akhirnya merekam percakapan tersebut.

Sementara Adam Deni berani bersumpah bahwa ia bukanlah orang atau dalang di balik menghilangny akun Instagram Jerinx.

Saat itu, Adam Deni mengungkapkan Jerinx dan Nora telah meminta maaf.

Namun, belakangan Adam Deni melaporkan Jerinx dan mengaku tak menemukan jalan mediasi.

Untuk diketahui, Adam Deni pada Sabtu 10 Juli 2021 menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Adam Deni menjerat Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com