JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Tak sendirian, polisi juga mengamankan suami Nia, Ardi Bakrie, dan sopir mereka yang berinisial (ZN).
Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Nia dan Ardie Bakrie menggunakan narkoba.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Sudah 5 Bulan Pakai Sabu
"(Alasan pakai) katanya karena pandemi dan tekanan kerja. Tapi itu sangat biasa ya," ujar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Yusri menambahkan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba beberapa bulan terakhir.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Terseret Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Tutup Kolom Komentar Akun Instagram
Saat penangkapan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Nia Ramadhani mengaku mengonsumsi sabu bersama-sama Ardi Bakrie.
Ketiga tersangka telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin alias sabu.
Untuk lebih memastikan, Nia, Ardi, dan sopirnya akan menjalani tes darah dan rambut.
Baca juga: Ardi Bakrie Serahkan Diri ke Polisi Usai Nia Ramadhani Ditangkap
"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kami cek lab darah dan rambut. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," kata Yusri.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan kasus ini bermula saat polisi menggeledah sopir Nia dan Ardi, ZN.
Baca juga: Menguak Kisah Cinta Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Saat itu polisi menemukan klip sabu dan diakui milik Nia Ramadhani.
Setelah ditemukan alat bukti, Nia dan sopirnya langsung dibawa ke kantor polisi.
Adapun Ardi Bakrie menyusul Nia Ramadhani ke kantor polisi pada Rabu malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.