Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPI Pusat soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu Berbahasa Inggris di Radio

Kompas.com - 29/06/2021, 07:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi perbincangan publik setelah mengeluarkan surat edaran yang melarang 42 lagu diputar di stasiun radio swasta sebelum pukul 22.00 WIB.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, akhirnya memberikan penjelasan kepada Kompas.com mengenai surat edaran yang dikeluarkan KPI terhadap Persatuan Siaran Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Alasan

Mimah Susanti membenarkan KPI Pusat telah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio swasta sebelum pukul 22.00 WIB.

Tidak sungkan, Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang paling mendasar diterbitkannya surat edaran tersebut beberapa waktu lalu.

"Iya, jadi itu surat pemberitahuan untuk pembatasan lagu-lagu yang memang dengan muatan-muatan yang memang kasar," kata Mimah Susanti kepada Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Baca juga: KPI Pusat Jelaskan Alasan Batasi Putar 42 Lagu di Radio

"Lagu barat itu penuh dengan muatan gitu ya, banyak kata kasarnya. Kita pahami sepenuhnya kalau radio ini memang banyak lagu barat. Nah, radio diputar 24 jam, apalagi lagu yang kita maksud banyak disukai karena kan musiknya enak didengar," ujar Mimah Susanti lagi.

Keputusan tersebut seiring dengan Undang Undang Penyiaran yang diturunkan dalam Peraturan Pedomab Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Contohnya adalah Pasal 15. Dalam pasal tersebut dijelaskan lembaga penyiaran wajib melindungi dan memperhatikan hak serta kepentingan anak dan remaja.

Harus ada perbaikan

Mimah Susanti menegaskan, apabila 42 lagu yang mendapatkan pembatasan tersebut ingin diputar, maka harus melewati proses perbaikan.

"Kalaupun mau ditayangkan, itu harus ada versi edit yang harus disiarkan. Lirik-liriknya itu masih banyak dengan muatan yang masih kasar, itu diedit supaya nanti diperdengarkan sudah enggak ada lagi kata-katanya," ujar Mimah Susanti.

Baca juga: Soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu, KPI Bakal Lakukan Evaluasi

Pada prinsipnya, kata Mimah Susanti, apabila liriknya sudah menggambarkan konten seksualitas atau dengan kata lain cabul, itu tidak dapat diganggu gugat dan sudah pasti mendapatkan larangan pemutaran lagu.

Evaluasi

Lebih lanjut, Mimah Susanti mengatakan, KPI Pusat bajal menggelar evaluasi seiring dengan pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio swasta.

"Tapi, pada prinsipnya akan ada evaluasi ya. Jadi akan kami evaluasi terus. Kami juga akan mendengarkan keberatan teman-teman seperti apa ketika sudah pelaksanaan atas ini," ujar Mimah Susanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com