Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Pemutaran 42 Lagu, KPI: Kalau Mau Diputar, Harus Ada Versi Edit

Kompas.com - 28/06/2021, 12:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menegaskan 42 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi pemutarannya harus melewati proses perbaikan apabila ingin diputar di radio.

"Kalaupun mau ditayangkan, itu harus ada versi edit yang harus disiarkan," kata Mimah Susanti saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin, (26/6/2021).

Saat ditanya apakah yang dimaksud sunting tersebut adalah mengubah lirik, Mimah Susanti membenarkannya.

"Lirik-liriknya itu kan masih banyak dengan muatan yang masih kasar, itu di-edit supaya nanti diperdengarkan sudah enggak ada lagi kata-katanya itu," ungkap Mimah Susanti.

Baca juga: KPI Batasi Putar 42 Lagu di Radio, Termasuk Milik Bruno Mars dan Ariana Grande

Mimah menjelaskan, alasan 42 lagu tersebut dibatasi pemutarannya di stasiun radio swasta di seluruh Indonesia karena liriknya terkesan kasar.

"Prinsipnya, kalau liriknya sudah cabul, seksualitas, ya itu sudah clear enggak boleh, kan begitu. Mau di-edit apapun sudah enggak bisa. Ini prinsipnya pembatasan," ujar Mimah Susanti.

Perempuan kelahiran Oktober 1979 itu berujar, KPI Pusat telah menggelar diskusi terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat secara resmi kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Sejauh ini, Mimah Susanti memastikan tidak ada lagu Indonesia dalam daftar 42 tembang tersebut. Namun, ia dan pihaknya tetap memantau.

Baca juga: Soroti Larangan KPI soal Pemutaran 42 Lagu, Ernest Prakasa Berang

"Sementara ini kan lagu Indonesia nya belum ada, tapi memang di beberapa daerah salah satu contohnya di KPID Jawa Tengah dulu sudah pernah ada lagu Bahasa Indonesia yang memang dilarang," kata Mimah Susanti.

"Sementara ini yang sudah kita evaluasi bersama itu belum ada (lagu Indonesia yang dilarang). Kita enggak tahu nih ke depan, kan kalau lagu sering banyak muncul," ujar Mimah Susanti lagi.

Untuk diketahui, beredar surat edaran tertanggal 21 Juni 2021 yang berisi daftar 42 lagu berbahasa Inggris. Deretan lagu itu dilarang diputar stasiun radio swasta di bawah pukul 22.00 WIB.

Baca juga: KPI Larang Deretan Lagu Ini Diputar Sebelum Pukul 22.00 WIB, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com