JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mimah Susanti, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) mengenai larangan atau pembatasan pemutaran 42 lagu.
Mimah Susanti mengungkapkan alasan yang paling mendasari pelarangan 42 lagu berbahasa Inggris tersebut.
"Iya, jadi itu surat pemberitahuan untuk pembatasan lagu-lagu yang memang dengan muatan-muatan yang memang kasar," kata Mimah Susanti saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin, (28/6/2021).
Baca juga: Soal Pembatasan Pemutaran 42 Lagu, KPI Bakal Lakukan Evaluasi
"Lagu barat itu penuh dengan muatan gitu ya, banyak kata kasarnya. Kita pahami sepenuhnya kalau radio ini memang banyak lagu Barat. Nah, radio diputar 24 jam, apalagi lagu yang kita maksud banyak disukai karena kan musiknya enak didengar," ujar Mimah Susanti lagi.
Keputusan tersebut seiring dengan UU Penyiaran yang diturunkan dalam Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
Contohnya adalah pasal 15. Dalam pasal tersebut dijelaskan lembaga penyiaran wajib melindungi dan memperhatikan hak serta kepentingan anak dan remaja.
Baca juga: Batasi Pemutaran 42 Lagu, KPI: kalau Mau Diputar, Harus Ada Versi Edit
Mimah Susanti menegaskan 42 lagu berbahasa Inggris tersebut harus melewati proses perbaikan.
"Kalaupun mau ditayangkan, itu harus ada versi edit yang harus disiarkan," tegas Mimah Susanti.
Saat ditanya apakah yang dimaksud sunting tersebut seperti mengubah lirik, Mimah Susanti pun membenarkannya.
Baca juga: KPI Batasi Putar 42 Lagu di Radio, Termasuk Milik Bruno Mars dan Ariana Grande
"He'eh, lirik-liriknya itu kan masih banyak dengan muatan yang masih kasar, itu di-edit supaya nanti diperdengarkan sudah enggak ada lagi kata-katanya itu," ungkap Mimah Susanti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.