Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Musik Sedunia, Perayaan dan Tantangan Musik Tanah Air lewat PP Nomor 56

Kompas.com - 21/06/2021, 22:06 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 21 Juni adalah salah satu hari spesial bagi seluruh pihak yang terjun di dunia musik di seluruh dunia.

Pada hari ini, musik dirayakan di seluruh dunia. Tak ketinggalan, beberapa musisi dan insan musik Tanah Air turut serta merayakannya. 

Selain itu, perayaan ini juga bisa bermakna tantangan bagi dunia musik Tanah Air yang sedang disibukkan dengan penerapan PP Royalti tentang musik yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Diperingati Setiap 21 Juni, Ini 5 Fakta Penting Hari Musik Dunia

Berikut beberapa fakta yang dirangkum Kompas.com.

Sejarah

Momen Hari Musik Sedunia (Fete de La Musique) pertama kali dirayakan masyarakat Prancis pada tahun 1982 dan bertepatan dengan perayaan Summer Solstice. 

Ide awal hari musik berasal dari Menteri Seni dan Kebudayaan Prancis, Jack Lange dan komposer Maurice Fleuret. 

Fleuret memiliki peran penting dalam memulai lahirnya hari musik.

Pemerintah Prancis saat itu bahkan mendeklarasikan libur nasional pada 21 Juni untuk merayakan Fete de La Musique atau Festival Musik. 

Sejak saat itu, Summer Solstice diperingati juga sebagai Hari Musik Sedunia dan akhirnya membuat musik menjadi sangat terkenal di berbagai belahan dunia.

Baca juga: Kata Bens Leo soal Hari Musik Nasional, Tetap Berkarya hingga Soroti Cover Lagu Tanpa Izin

Tantangan 

Di Tanah Air, bertepatan dengan hari musik sedunia ini, Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) menggelar sebuah diskusi yang membicarakan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial pada layanan publik. 

Diskusi tersebut dihadiri oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Freddy Harris dan Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN, Marulam J Hutauruk. 

Dari perwakilan musisi, Pongki Barata juga hadir dan menyampaikan beberapa pendapat soal peraturan tersebut. 

Dalam diskusi tersebut, Marulam menyampaikan adanya krisis kepercayaan musisi Tanah Air terhadap peraturan baru ini.  

Baca juga: Rayakan Hari Musik Nasional, JOOX Hadirkan Playlist Setiap Dekade

"Kami dibantu Kanwil Kemenkumham di daerah untuk mensosialisasikan peraturan baru ini. Kami masuk ke komunitas musik untuk jadi member di LMK. Memang, kami akui, ada krisis kepercayaan dari pemusik Tanah Air," ujar Marulam dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com