Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Musik Sedunia, Perayaan dan Tantangan Musik Tanah Air lewat PP Nomor 56

Pada hari ini, musik dirayakan di seluruh dunia. Tak ketinggalan, beberapa musisi dan insan musik Tanah Air turut serta merayakannya. 

Selain itu, perayaan ini juga bisa bermakna tantangan bagi dunia musik Tanah Air yang sedang disibukkan dengan penerapan PP Royalti tentang musik yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo.

Berikut beberapa fakta yang dirangkum Kompas.com.

Sejarah

Momen Hari Musik Sedunia (Fete de La Musique) pertama kali dirayakan masyarakat Prancis pada tahun 1982 dan bertepatan dengan perayaan Summer Solstice. 

Ide awal hari musik berasal dari Menteri Seni dan Kebudayaan Prancis, Jack Lange dan komposer Maurice Fleuret. 

Fleuret memiliki peran penting dalam memulai lahirnya hari musik.

Pemerintah Prancis saat itu bahkan mendeklarasikan libur nasional pada 21 Juni untuk merayakan Fete de La Musique atau Festival Musik. 

Sejak saat itu, Summer Solstice diperingati juga sebagai Hari Musik Sedunia dan akhirnya membuat musik menjadi sangat terkenal di berbagai belahan dunia.

Tantangan 

Di Tanah Air, bertepatan dengan hari musik sedunia ini, Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) menggelar sebuah diskusi yang membicarakan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial pada layanan publik. 

Diskusi tersebut dihadiri oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Freddy Harris dan Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN, Marulam J Hutauruk. 

Dari perwakilan musisi, Pongki Barata juga hadir dan menyampaikan beberapa pendapat soal peraturan tersebut. 

Dalam diskusi tersebut, Marulam menyampaikan adanya krisis kepercayaan musisi Tanah Air terhadap peraturan baru ini.  

"Kami dibantu Kanwil Kemenkumham di daerah untuk mensosialisasikan peraturan baru ini. Kami masuk ke komunitas musik untuk jadi member di LMK. Memang, kami akui, ada krisis kepercayaan dari pemusik Tanah Air," ujar Marulam dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 virtual, Senin (21/6/2021). 

Marulam menambahkan, krisis kepercayaan ini nantinya akan menyulitkan pihaknya dan musisi untuk memberikan royalti yang tepat sasaran. 

Hingga saat ini, sudah ada 6.500 hingga 7.000 produk musik yang terdaftar di LMKN. Namun, jumlah tersebut menurut Marulam masih jauh dari harapan. 

Pongki Barata punya kehawatiran yang sama 

Menanggapi hal tersebut, Pongki menjelaskan, PP Nomor 56 menuntut kerjasama yang baik dari berbagai pihak, terutama kesadaran musisi agar lebih adaptif.  

"Problem kita susah sekali kompak. Banyak organisasi musik yang dalam satu atau dua tahun sudah bubar. Saya tekankan pada musisi jangan khawatir, (peraturan) ini menguntungkan kita," ucap Pongki Barata. 

Sebagai informasi, penerbitan PP tersebut dianggap akan memperkuat isi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.  

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Mekanisme dan kesiapan musisi Tanah Air dalam menghadapi peraturan baru ini tentu menjadi bahan reflektif dan kesadaran bertepatan dengan momen Hari Musik Sedunia. 

Di luar itu, seperti kata Freddy Harris, musik Tanah Air telah menyumbangkan warna dan sinar yang begitu menarik di mata dunia. 

"Selamat hari musik, dengan anda dunia menjadi begitu berwarna dan saya adalah salah satu yang menikmatinya," ungkap Freddy pada kesempatan tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/21/220617466/hari-musik-sedunia-perayaan-dan-tantangan-musik-tanah-air-lewat-pp-nomor-56

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke