Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 4 Jam Kasus Tabrak Lari, Lucky Alamsyah Dicecar 20 Pertanyaan

Kompas.com - 17/06/2021, 15:39 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Lucky Alamsyah hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya buntut laporan pencemaran nama baik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Dalam pemeriksaan tersebut, pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 ini hadir selama 4 jam.

Baca juga: Lucky Alamsyah Diperiksa di Polda Metro Jaya

Lucky mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh pihak kepolisian.

“(Diperiksa) Sekitar 20 (pertanyaan)” ujar Lucky Alamsyah, Kamis (17/6/2021).

Lucky lewat kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution juga menyebut bahwa kliennya diperiksa seputar kronologi kejadian tabrak lari.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Kronologi Versi Lucky Alamsyah dan Tegaskan Siap Dikonfrontir

“Lebih ke kronologisnya,” ungkap Pia.

“Ini hanya klarifikasi saja dan sudah dilakukan dengan baik. Mas Lucky sudah melakukan klarifikasi dan sudah memenuhi panggilan,” tutur Pia.

Selebihnya, Lucky dan kuasa hukumnya menunggu langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Baca juga: 5 Klarifikasi Lucky Alamsyah soal Insiden Kecelakaan dengan Roy Suryo

Kisruh antara Lucky Alamsyah dan Roy Suryo bermula dari unggahan Instagram. Kala itu, Lucky mengaku sebagai korban tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri.

Nama Roy Suryo pun menjadi sasaran hingga akhirnya melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Kronologi Tabrak Lari Versi Lucky Alamsyah

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com