Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucky Alamsyah Diperiksa di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 17/06/2021, 14:46 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Lucky Alamsyah diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021). Ini merupakan buntut laporan dari Roy Suryo tentang dugaan pencemaran nama baik.

Ditemui seusai pemeriksaan sekitar pukul 13.50 WIB di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Lucky mengaku hanya mengklarifikasi mengenai kejadian tersebut.

“Sudah dilakukan klarifikasi, rekan-rekan terima kasih hari ini saya sudah datang berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian untuk klarifikasi. Saya sudah mengikuti prosedurnya dan untuk selanjutnya kita ikuti saja proses selanjutnya mudah-mudahan bisa menghasilkan yang terbaik,” kata Lucky.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Kronologi Versi Lucky Alamsyah dan Tegaskan Siap Dikonfrontir

Lucky mengaku mendapat 20 pertanyaan selama pemeriksaan tersebut. Namun dia enggan mengungkap lebih detail pertanyaan yang diajukan.

“Diperiksa 20 pertanyaan,” ujar Lucky Alamsyah.

Disinggung soal proses mediasi, Lucky Alamsyah hanya mengatakan akan menjalani proses selanjutnya.

Baca juga: 5 Klarifikasi Lucky Alamsyah soal Insiden Kecelakaan dengan Roy Suryo

“Nanti kita lihat saja prosesnya,” ucap Lucky lagi.

Kisruh antara Lucky Alamsyah dan Roy Suryo bermula dari unggahan Instagram. Kala itu, Lucky mengaku sebagai korban tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri.

Nama Roy Suryo pun menjadi sasaran hingga akhirnya melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021.

Baca juga: Polisi akan Periksa Lucky Alamsyah atas Laporan Roy Suryo Kamis Ini

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com