Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo Bantah Kronologi Tabrak Lari Versi Lucky Alamsyah

Kompas.com - 15/06/2021, 18:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya membantah kronologi versi Lucky Alamsyah atas peristiwa yang disebut sebagai tabrak lari.

"Bahwa Roy Suryo menegaskan tetap pada keterangannya yakni fakta yang sebenarnya," ujar Pitra dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Semestinya Lucky Alamsyah Klarifikasi ke Penyidik

Meski Lucky Alamsyah memberikan keterangan yang berbeda dihadapan awak media, Pitra mengatakan Roy Suryo optimis penegak hukum bakal menjalani kewajibannya dengan adil.

Terlebih, Pitra berujar, Roy Suryo siap dipertemukan dengan Lucky Alamsyah untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca juga: Lucky Alamsyah Mengaku Kecewa dengan Sikap Roy Suryo

"Karena LA akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo siap kapanpun dikonfrontir dengan terlapor untuk meluruskan fakta yang sebenarnya," ujar Pitra.

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Baca juga: Kronologi Versi Lucky Alamsyah yang Mengaku Korban Tabrak Lari Roy Suryo

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Kronologi Versi Lucky Alamsyah yang Mengaku Korban Tabrak Lari Roy Suryo

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com