Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Anji, Beli Ganja via Medsos hingga Pakai Sejak Akhir 2020

Kompas.com - 16/06/2021, 07:24 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Diakuinya untuk menyelidik hal itu memang tidaklah mudah.

Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih dalam upaya membongkar jaringan pemasok ganja ke Anji yang rata-rata pengedarannya via media sosial.

“Pola-pola semakin rumit, tapi kami akan upayakan bisa membongkar peta-peta peredaran ini. Karena kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja tembakau gorila dan lain-lain polanya banyak menggunakan media sosial,” ucap Ronaldo.

Baca juga: Polisi: Keluarga Anji Ajukan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

4. Jadi tersangka

Setelah seluruh pengakuan, barang bukti sudah dikumpulkan dan tes urine-nya mengandung THC atau ganja, Anji ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penyidik juga memutuskan menahan Anji di rutan Mapolres Jakarta Barat.

Ia dijerat Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 dan Pasal 111 Ayat 1.

Baca juga: Polisi: Anji Mengaku Pakai Ganja Sejak September 2020

5. Keluarga ajukan rehabilitasi

Keluarga Anji telah mengajukan assessment dengan tujuan rehabilitasi narkoba kepada Polres Jakarta Barat.

Ronaldo menjelaskan, assessment merupakan pemeriksaan sebelum direkomendasikan apakah nantinya Anji akan direhabilitasi atau tidak.

"Assessment itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim assessment terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," tutur Ronaldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com