Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Anji, Beli Ganja via Medsos hingga Pakai Sejak Akhir 2020

Kompas.com - 16/06/2021, 07:24 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penetapan status Anji itu setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan.

Dalam pemeriksaan, pelantun “Dia” ini mengakui beberapa hal kepada polisi.

Baca juga: Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Anji

Berikut Kompas.com rangkum sejumlah pengakuan dari Anji ke pihak kepolisian:

1. Simpan ganja di dua tempat

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan, saat diperiksa, Anji mengaku menyimpan narkoba di dua tempat.

Pertama, ganja itu ditemukan saat Anji ditangkap sendirian di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Anji Mengaku Pakai Ganja Sejak September 2020

Setelah pengembangan, Anji mengaku juga menyimpan ganja itu di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.

“Hasil pengembangan jadi dari pemeriksaan yang bersangkutan koperatif. Dia menjelaskan ‘saya ada juga menaruh narkotika itu di Bandung’. Jadi yang itu menunjukan,” kata Ronaldo.

Namun, Ronaldo tak menyebut berapa banyak barang bukti ganja milik Anji yang diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Sebut Anji Beli Ganja Via Medsos

Dia mengapresiasi sikap kooperatif Anji dalam menjalani pemeriksaan sehingga bisa didapati seluruh barang bukti tersebut.

2. Pakai narkoba sejak September 2020

Kepada polisi, Anji juga mengaku memakai ganja sejak September 2020.

Namun, polisi masih menyelidiki alasan dan motif Anji mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca juga: Anji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Masih kami dalami kalau untuk alasannya. Kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami, jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," ujar Ronaldo. 

3. Beli via medsos

Selain mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September, Anji juga mengatakan kepada polisi ia memesan barang haram itu melalui media sosial.

Ronaldo mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami dan mencari siapa saja pemasok ganja hingga bisa ke tangan Anji.

Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti di Dua Tempat

Diakuinya untuk menyelidik hal itu memang tidaklah mudah.

Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih dalam upaya membongkar jaringan pemasok ganja ke Anji yang rata-rata pengedarannya via media sosial.

“Pola-pola semakin rumit, tapi kami akan upayakan bisa membongkar peta-peta peredaran ini. Karena kalau dari modus operandinya pengedaran narkotika jenis ganja tembakau gorila dan lain-lain polanya banyak menggunakan media sosial,” ucap Ronaldo.

Baca juga: Polisi: Keluarga Anji Ajukan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

4. Jadi tersangka

Setelah seluruh pengakuan, barang bukti sudah dikumpulkan dan tes urine-nya mengandung THC atau ganja, Anji ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penyidik juga memutuskan menahan Anji di rutan Mapolres Jakarta Barat.

Ia dijerat Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 dan Pasal 111 Ayat 1.

Baca juga: Polisi: Anji Mengaku Pakai Ganja Sejak September 2020

5. Keluarga ajukan rehabilitasi

Keluarga Anji telah mengajukan assessment dengan tujuan rehabilitasi narkoba kepada Polres Jakarta Barat.

Ronaldo menjelaskan, assessment merupakan pemeriksaan sebelum direkomendasikan apakah nantinya Anji akan direhabilitasi atau tidak.

"Assessment itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim assessment terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," tutur Ronaldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com