Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Mengaku Pakai Ganja Sejak September 2020

Kompas.com - 15/06/2021, 13:43 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku kepada polisi telah mengonsumsi narkoba selama sembilan bulan terakhir ini, sejak September 2020.

“Dari hasil pemeriksaan kami (Anji mengonsumsi narkotika) yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi ke sekarang sudah sekitar 8 sampai 9 bulan ya dari September (2020),” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Namun, polisi belum menjelaskan apa alasan Anji mengonsumsi narkoba. Ronaldo mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa alasan dan motif di balik Anji mengonsumsi narkoba.

“Masih kami dalami untuk pemeriksaan kalau untuk alasannya, motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami,” kata Ronaldo.

Baca juga: Polisi Sebut Anji Beli Ganja Via Medsos

Polisi juga telah menetapkan Anji sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika usai melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih dalam.

Anji dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine.

Hal itu juga sesuai dengan barang bukti ganja yang ditemukan polisi di dua tempat.

“Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti, yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung,” kata Ronaldo.

Baca juga: Anji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ronaldo terancam pasal dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, ia terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 A.

Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji terancam dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com