Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Pansos, Lucky Alamsyah: Saya Mementingkan Kompetensi

Kompas.com - 15/06/2021, 16:22 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Lucky Alamsyah membantah ucapan Roy Suryo yang menyebutnya panjat sosial (pansos).

Diketahui, Lucky Alamsyah setelah mengunggah soal insiden kecelakaan yang melibatkannya dan pihak yang disebut sebagai mantan menteri di media sosial.

Lucky Alamsyah membantah pansos karena merasa selalu mementingkan kompetensi dalam pekerjaan, tanpa harus mencari sensasi.

“Sebenarnya, saya termasuk orang yang mementingkan kompetensi dalam pekerjaan saya. Mudah-mudahan kerjaan yang dengan kompetensi itu menghasilkan hal-hal baik. Sampai sekarang saya hanya pentingkan kompetensi,” ujar Lucky saat press conference online, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Polisi Persiksa Saksi Terkait Pelaporan Roy Suryo Terhadap Lucky Alamsyah

“Saya percaya, saya bukan tipe orang yang suka mencari sensasi. Hampir 26 tahun saya di bidang ini,” kata Lucky Alamsyah menambahkan.

Kemudian, Lucky Alamsyah kembali memastikan bahwa ia tak ada niatan untuk panjat sosial pada Roy Suryo.

Namun, ia tak tersinggung dengan apa pun pernyataan yang telah dilontarkan Roy Suryo kepadanya.

Lucky Alamsyah menyerahkan semua penilaian tentang dirinya selama ini ke publik.

“Apakah ini pansos? Saya yakin tidak. Saya tidak tersinggung juga, apakah itu benar? Saya serahkan saja, saya kan kerja di bidang publik, saya serahkan saja,” ucap Lucky.

Baca juga: Lucky Alamsyah Minta Maaf Atas Unggahannya di Instagram Berkait Roy Suryo

Lucky mengatakan, ia mengunggah soal insiden kecelakaan tersebut karena kecewa akan tindakan Roy Suryo.

Saat insiden kecelakaan itu, Roy Suryo disebut tak meminta maaf tetapi malah membentaknya dengan nada tinggi.

“Saya upload itu hanya bentuk kekecewaan saya, bukan untuk minta perhatian. Bukan itu tujuan saya," tutur Lucky Alamsyah

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Baca juga: Roy Suryo Tuntut Lucky Alamsyah Minta Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com