KOMPAS.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa eks member BTOB, Jung Ilhoon telah digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/6/2021).
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Jung Ilhoon dengan pidana 2 tahun penjara dan denda 133 juta won atau sekitar Rp 1,69 miliar.
Mantan idol tersebut dinyatakan terbukti membeli dan menggunakan ganja.
Vonis dari hakim Yang Cheol itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Jung Ilhoon 4 tahun penjara atas tindakannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Dituntut Empat Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Pasalnya, Jung Ilhoon diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 juta won.
Pembelian ganja itu berlangsung selama rentang waktu 30 bulan, terhitung dari Juli 2016 hingga Januari 2019.
Jung Ilhoon juga diduga menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama.
Pengacara Jung Ilhoon memohon keringanan dari hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim.
Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Akui Pakai Mariyuana
Alasannya, pengacara mengatakan, Jung Ilhoon menggunakan ganja karena mengalami masa sulit sejak menjadi idol Kpop.
"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya," kata pengacara Ilhoon, dilansir dari Koreaboo, Kamis (10/6/2021).
"Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang pertama yang digelar pada April 2021, Jung Ilhoon telah mengakui memakai narkotika jenis ganja.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ilhoon Keluar dari BTOB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.