Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Beberkan Poin yang Bisa Ringankan Hukuman Askara Parasady Harsono

Kompas.com - 17/05/2021, 17:19 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu, membeberkan poin-poin yang bisa meringankan hukuman kliennya.

Askara Parasady merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Terdakwa ini tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, selalu kooperatif dari penangkapan, kemudian proses di kepolisian, proses di kejaksaan sampai sekarang juga kooperatif," kata Benedictus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Askara Parasady Harsono Minta Maaf dan Berharap Hukuman Ringan

Benedictus Wisnu juga mengatakan ada faktor anak yang bisa meringankan hukuman Askara.

Walau sudah resmi bercerai dengan Nindy Ayunda, Askara masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kedua anaknya.

"Terdakwa memiliki banyak tanggungan anak dan banyak karyawan yang memang harus dihidupi, itu hal-hal yang meringankan terdakwa," ucap Benedictus.

Baca juga: Hasil Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Askara Harsono

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini, Askara berharap mendapat hukuman seringan-ringannya.

Ia bahkan meminta agar pengadilan memberikannya rehabilitasi selama tiga bulan.

Permintaan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Askara dihukum satu tahun penjara.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Sedih Harus Rayakan Idul Fitri di Penjara

Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian pada 7 Januari 2021 di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan 1,5 butir psikotropika Happy Five.

Polisi juga menemukan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365 di dalam brankas yang ada di kamar Askara.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Askara Parasady Harsono Siap Ajukan Pledoi

Askara akhirnya didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

K-Wave
Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Seleb
Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Seleb
Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Seleb
Natasha Rizky Akui Banyak tolak Tawaran Main Film dan Sinetron

Natasha Rizky Akui Banyak tolak Tawaran Main Film dan Sinetron

Seleb
Leon Dozan Ungkap Kronologi Betharia Sonata Terserang Stroke Saat Acara Ultah Nia Daniaty

Leon Dozan Ungkap Kronologi Betharia Sonata Terserang Stroke Saat Acara Ultah Nia Daniaty

Seleb
Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ada Jokowi hingga Para Jebolan Indonesian Idol

Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ada Jokowi hingga Para Jebolan Indonesian Idol

Musik
3 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Kasus Narkoba

3 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez karena Kasus Narkoba

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com