JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu, membeberkan poin-poin yang bisa meringankan hukuman kliennya.
Askara Parasady merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Terdakwa ini tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, selalu kooperatif dari penangkapan, kemudian proses di kepolisian, proses di kejaksaan sampai sekarang juga kooperatif," kata Benedictus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Askara Parasady Harsono Minta Maaf dan Berharap Hukuman Ringan
Benedictus Wisnu juga mengatakan ada faktor anak yang bisa meringankan hukuman Askara.
Walau sudah resmi bercerai dengan Nindy Ayunda, Askara masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kedua anaknya.
"Terdakwa memiliki banyak tanggungan anak dan banyak karyawan yang memang harus dihidupi, itu hal-hal yang meringankan terdakwa," ucap Benedictus.
Baca juga: Hasil Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Askara Harsono
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini, Askara berharap mendapat hukuman seringan-ringannya.
Ia bahkan meminta agar pengadilan memberikannya rehabilitasi selama tiga bulan.
Permintaan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Askara dihukum satu tahun penjara.
Baca juga: Askara Parasady Harsono Sedih Harus Rayakan Idul Fitri di Penjara
Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian pada 7 Januari 2021 di kawasan Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan 1,5 butir psikotropika Happy Five.
Polisi juga menemukan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365 di dalam brankas yang ada di kamar Askara.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Askara Parasady Harsono Siap Ajukan Pledoi
Askara akhirnya didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.