Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Askara Parasady Harsono Minta Maaf dan Berharap Hukuman Ringan

Kompas.com - 17/05/2021, 16:55 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, meminta hukumannya diringankan.

Hal tersebut diucapkan langsung oleh Askara di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

"Saya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan meminta hukuman yang seringan-ringannya," kata Askara saat dihadirkan melalui sambungan video call dari Rutan Salemba.

Baca juga: Hasil Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Askara Harsono

Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Askara Parasady Harsono.

Dalam nota pembelaannya, Askara memohon hukuman tiga bulan rehabilitasi atas kesalahannya menggunakan narkoba.

Hal itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Sedih Harus Rayakan Idul Fitri di Penjara

Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian pada 7 Januari 2021 di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan 1,5 butir psikotropika Happy Five.

Polisi juga menemukan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365 di dalam brankas yang ada di kamar Askara.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Askara Parasady Harsono Siap Ajukan Pledoi

Askara akhirnya didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com