Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Beberkan Poin yang Bisa Ringankan Hukuman Askara Parasady Harsono

Kompas.com - 17/05/2021, 17:19 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu, membeberkan poin-poin yang bisa meringankan hukuman kliennya.

Askara Parasady merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Terdakwa ini tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, selalu kooperatif dari penangkapan, kemudian proses di kepolisian, proses di kejaksaan sampai sekarang juga kooperatif," kata Benedictus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Askara Parasady Harsono Minta Maaf dan Berharap Hukuman Ringan

Benedictus Wisnu juga mengatakan ada faktor anak yang bisa meringankan hukuman Askara.

Walau sudah resmi bercerai dengan Nindy Ayunda, Askara masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi kedua anaknya.

"Terdakwa memiliki banyak tanggungan anak dan banyak karyawan yang memang harus dihidupi, itu hal-hal yang meringankan terdakwa," ucap Benedictus.

Baca juga: Hasil Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Askara Harsono

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan ini, Askara berharap mendapat hukuman seringan-ringannya.

Ia bahkan meminta agar pengadilan memberikannya rehabilitasi selama tiga bulan.

Permintaan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Askara dihukum satu tahun penjara.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Sedih Harus Rayakan Idul Fitri di Penjara

Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian pada 7 Januari 2021 di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan 1,5 butir psikotropika Happy Five.

Polisi juga menemukan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365 di dalam brankas yang ada di kamar Askara.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Askara Parasady Harsono Siap Ajukan Pledoi

Askara akhirnya didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Syuting Tale of the Land Dilakukan 100 Persen di Danau Terapung

Syuting Tale of the Land Dilakukan 100 Persen di Danau Terapung

Film
Reaksi Charlie Puth Disebut dalam Lirik Album Baru Taylor Swift

Reaksi Charlie Puth Disebut dalam Lirik Album Baru Taylor Swift

Musik
Ragam Keseruan Saranghaeyo Indonesia 2024

Ragam Keseruan Saranghaeyo Indonesia 2024

K-Wave
Raffi Ahmad Bersedia Jadi MC Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tanpa Bayaran

Raffi Ahmad Bersedia Jadi MC Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Tanpa Bayaran

Seleb
Cerita Anwar Fuady Jelang Menikah dengan Wiwiet Tatung

Cerita Anwar Fuady Jelang Menikah dengan Wiwiet Tatung

Seleb
Bantah Rumor Asal-usul Bayi Lily, Raffi Ahmad: Datang Ibarat Jalur Langit

Bantah Rumor Asal-usul Bayi Lily, Raffi Ahmad: Datang Ibarat Jalur Langit

Seleb
Beri Kiss Bye, Xiumin EXO Tampil Funky dan Manis di Saranghaeyo 2024

Beri Kiss Bye, Xiumin EXO Tampil Funky dan Manis di Saranghaeyo 2024

K-Wave
Ketika Lagu Biarlah Disajikan Killing Me Inside Reunion di Hammersonic 2024…

Ketika Lagu Biarlah Disajikan Killing Me Inside Reunion di Hammersonic 2024…

Musik
Sherina Tak Sangka Banyak Penggemar Hadir di Signing Vinyl OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2

Sherina Tak Sangka Banyak Penggemar Hadir di Signing Vinyl OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2

Musik
Saat Chen EXO 'Aegyo' dan Janji kepada Fans Bakal Kembali Manggung di Indonesia

Saat Chen EXO "Aegyo" dan Janji kepada Fans Bakal Kembali Manggung di Indonesia

K-Wave
Jadi Sarana Nostalgia, Sherina Senang OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2 Hadir dalam Bentuk Vinyl

Jadi Sarana Nostalgia, Sherina Senang OST Petualangan Sherina 1 dan Petualangan Sherina 2 Hadir dalam Bentuk Vinyl

Seleb
Sapa Fans Penuh Haru di Panggung Saranghaeyo Indonesia, Chen: I Love You, Guys

Sapa Fans Penuh Haru di Panggung Saranghaeyo Indonesia, Chen: I Love You, Guys

K-Wave
Sinopsis Film Acts of Vengeance, Aksi Balas Dendam Antonio Banderas

Sinopsis Film Acts of Vengeance, Aksi Balas Dendam Antonio Banderas

Film
Penggemar Rela Antre Minta Tanda Tangan Sherina untuk Vinyl Petualangan Sherina 1 & Petualangan Sherina 2

Penggemar Rela Antre Minta Tanda Tangan Sherina untuk Vinyl Petualangan Sherina 1 & Petualangan Sherina 2

Musik
Billy Idol Putuskan Berhenti Jadi Pecandu Narkoba, Sekarang Sadar Sepenuhnya

Billy Idol Putuskan Berhenti Jadi Pecandu Narkoba, Sekarang Sadar Sepenuhnya

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com