Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa 3 Kali Sidang Ditunda, Pihak Reza Artamevia Pertanyakan Alasan Jaksa

Kompas.com - 06/05/2021, 16:10 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia kembali ditunda.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021), terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan tuntutannya.

Sayangnya, ini adalah kali ketiga sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda.

Oleh karenanya, kuasa hukum Reza Artamevia, Benny Hehanusa mempertanyakan alasan jaksa belum mempersiapkan tuntutannya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda untuk ke-3 Kalinya

Padahal, Majelis Hakim sudah memberikan waktu dan menunda sidang sebanyak dua kali sebelumnya.

“Dengan alasan belum siap. Tadi makanya dari pihak kami menanyakan artinya kenapa belum siap,” ucap Benny di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Sebagai kuasa bukum Reza Artamevia, Benny merasa sangat kecewa dengan penundaan sidang tersebut.

Pasalnya, dengan penundaan sidang membuat kliennya makin lama berada di tempat rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat.

Padahal, masa rehabilitasi Reza Artamevia sudah melewati batas waktu yang ditentukan BNN, yakni selama enam bulan.

Baca juga: 7 Bulan Rehabilitasi, Reza Artamevia Hanya Bertemu Keluarga Secara Virtual

Diketahui, Reza Artamevia mejalani rehabilitasi di BNN Lido sejak 10 September 2020.

“Ya Adalah kecewalah karena sudah terlalu lama untuk diundur ini sudah tiga kali. Tadi kan teman-teman bisa lihat. Artinya, mau tidak mau kita harus menunggu,” ujar Benny.

Benny berharap jaksa segera membacakan tuntutannya sesuai jadwal yang sudah ditentukan pada tanggal 20 Mei 2021.

“Makanya tadi rekan kami mempertegas untuk tanggal 20 Mei, kami tidak bisa menerima untuk perpanjangan kembali karena kami harus memikirkan klien kami,” kata Benny.

“Karena sampai kapan pun artinya harus ada putusan. Jadi, lagi- lagi bersabar dan bersabar intinya itu. Kalau dibilang kecewa, ya kecewa,” ujarnya lagi.

Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Reza Artamevia juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com