Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Reifan Empat Kali Tertangkap Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Jadi Pecandu dan Peluang Susah Sembuh

Kompas.com - 21/04/2021, 11:12 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan kembali ditangkap berkait kasus narkoba, Senin (19/4/2021).

Ini merupakan kali keempat pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu berurusan dengan polisi.

Berikut fakta yang dirangkum Kompas.com.

Ditangkap di rumahnya

Rio Reifan ditangkap di kediamannya di Jalan Otista, Jakarta Timur pada Senin malam.

Hal itu dipastikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Iya betul (Rio Reifan kembali ditangkap)," kata Hengki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rio Reifan Pencandu dan Susah Sembuh 100 Persen

Hengki juga membenarkan bahwa Rio kembali terjerat kasus yang sama seperti tiga kasus sebelumnya.

"Iya, benar, kasusnya penyalahgunaan narkoba," lanjut Hengki. 

Kuasa Hukum: Rio Reifan Pecandu dan Susah Sembuh Seratus Persen

Diwawancara terpisah, kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe menilai, Rio Reifan termasuk pecandu berat narkoba dan susah untuk sembuh.

"Yang namanya pecandu, jadi susah untuk bisa sembuh seratus persen. Kayak teman-teman yang ngerokok misalnya, pecandu rokok itu susah untuk selesai," ujar Alamsyah saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Meski begitu, Alamsyah menambahkan, Rio sebenarnya punya niat untuk berubah dari kebiasaannya mengonsumsi barang haram itu.

Baca juga: Profil Rio Reifan, Bintang Sinetron Benci Bilang Cinta

Alamsyah tetapi tidak ingin menyebut bahwa Rio gagal rehabilitasi.

"Saya enggak bisa bilang (rehabilitasi) itu enggak berhasil, karena setiap manusia berbeda. Mungkin nih, mungkin faktor lingkungan teman-temannya itu masih ada," tutur Alamsyah.

Diketahui, Rio Reifan sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015.

Pada 13 Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.

Baca juga: Tak Jera, Rio Reifan 4 Kali Ditangkap karena Narkoba

Saat itu, Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas pada Juni 2018.

Terakhir, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.

Rio baru menghirup udara bebas pada Juni 2020, setelah ia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com