Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Millen Cyrus Dikembalikan ke Tempat Rehabilitasi

Kompas.com - 01/03/2021, 15:12 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditangkap pada Minggu (28/2/2021) lantaran positif benzo, selebgram Millen Cyrus diserahkan polisi ke Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan (BNNK).

“Akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk direhab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui jumpa pers, Senin (1/3/2021).

Dikembalikannya Millen lantaran ia sedang menjalani rawat jalan.

Baca juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Ternyata Sedang Rawat Jalan

Hal itu, berdasarkan temuan resep dokter.

“Setelah kami dalami memang yang bersangkutan masih rawat jalan,” ujar Yusri Yunus.

Menurut dia, Millen Cyrus hingga saat ini masih menjalani rawat jalan atas kasus narkoba sebelumnya dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik.

Baca juga: Fakta Penangkapan Kedua Millen Cyrus, Kali Ini Positif Benzo

"Dia konsumsi hari Kamis ada hari itu di sana, itu obatnya dan ini adalah resep dokter," ucap Yusri.

Sebelum kasus ini, Millen Cyrus pernah tertangkap akibat narkoba pada November 2020.

Millen Cyrus diciduk polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

Baca juga: Millen Cyrus Disebut Konsumsi Obat dengan Kandungan Benzo Atas Resep Dokter

Selebgram dengan nama asli Milendaru Prakasa Samudero itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.

Millen Cyrus kemudian menjalani rehabilitasi di BNN Lido Bogor hingga dinyatakan bebas pada 10 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com