JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kembali membawa kabar mengejutkan.
Setelah pernah tertangkap narkoba, lagi-lagi anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali berurusan dengan kasus yang sama.
Ridho Rhoma kembali diciduk kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba belum lama ini. Dan soal penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
“Saya membenarkan saja dulu,” tulis Yusri kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).
Kendati demikian ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tertangkap kasus narkoba.
Kompas.com merangkum perjalanan kasus narkoba Ridho Rhoma sebagai berikut.
1. Ditangkap narkoba pada 2017
Ridho Rhoma pernah berurusan dengan kasus narkoba pada 2017 lalu. Saat itu Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat yang tengah mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Positif Amphetamine
Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Ridho Irama kala itu langsung menjalani pemeriksaan.
2. Jalani hukuman 10 bulan rehabilitasi
Setelah kasusnya bergulir, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.
Akan tetapi pada Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu.
Baca juga: Ridho Rhoma Berusaha Jadi Diri Sendiri hingga Kena Omel Rhoma Irama
3. Putusan Kasasi MA 18 bulan penjara
Kendati sudah menghirup udara segar, Ridho Rhoma mesti kembali menjalani hukuman usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.