Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/01/2020, 06:42 WIB
Melvina Tionardus,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma akan bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi. 

Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengonfirmasi kebenaran kabar bebasnya Ridho Rhoma. 

"Besok (Rabu) dari Rutan Salemba jam 7 (pukul 07.00 pagi)," kata Achmad Cholidin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Ridho Rhoma yang Kembali Dipenjara dan Pesan Sang Raja Dangdut...

Achmad Cholidin memastikan semua proses administrasi telah rampung diselesaikan. 

"Langsung (bebas). Untuk semua proses administrasi sudah di urus tadi (Selasa)," ujarnya. 

Kepulangan Ridho akan disambut khusus oleh sang ayah, raja dangdut Rhoma Irama.

Baca juga: [POPULER ENTERTAINMENT] Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Ditahan | Lucas WayV dan Iklan Kopi | Ridho Rhoma ke Penjara

"Besok bang Haji Rhoma yang jemput," tutur Ahmad Cholidin.

Adapun sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Baca juga: Rhoma Irama Tak Akan Ajukan PK Kasus Ridho Rhoma

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019.

Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com