Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Bebas 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Penjelasan Karutan Salemba

Kompas.com - 08/01/2020, 11:21 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma resmi bebas dari tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (8/1/2020).

Ridho yang selama ini mendekam di Rutan Salemba mengakhiri masa hukuman 2 bulan lebih cepat dari jadwal asli yang seharusnya selesai pada 9 Maret 2020.

Kepala Rutan Salemba Masjuno menjelaskan alasan Ridho bisa pulang lebih dulu.

Baca juga: Rhoma Irama Menangis Sambut Kebebasan Ridho dari Penjara

"Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat, sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Masjuno.

Masjuno juga memastikan Ridho dalam kondisi sehat.

"Dan seperti yang saudara-saudara lihat Ridho sehat. Maka selamat kembali ke masyarakat, kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga," lanjut Masjuno.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah Bisa Pulang

Masjuno juga memastikan Ridho telah memenuhi semua kriteria untuk cuti bersyarat.

"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ujar Masjuno.

"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran. Ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," tutur Masjuno.

Baca juga: Rhoma Irama Bakal Menjemput Ridho yang Bebas dari Penjara Hari Ini

Usai meninggalkan Rutan Salemba, kata Majuno, Ridho masih harus wajib lapor sebulan sekali.

"Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya akan dilakukan langsung oleh Mas Ridho. Di Jakarta Selatan, ya, sesuai domisili," ucap Masjuno.

Ridho Rhoma sebelumnya sudah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019. Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com