Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Siap jika Diminta Hadir dalam Olah TKP Kasus Video Syurnya dengan Nobu

Kompas.com - 29/01/2021, 14:53 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisel mengaku siap jika nantinya diminta polisi untuk hadir dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pornografi terkait video syur yang dibuatnya dengan Michael Yukinobu De Fretes.

Hal itu diungkapkan Gisel saat wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/1/2021) kemarin. Adapun Polda Metro Jaya berencana melakukan olah TKP kasus tersebut pada pekan depan.

Baca juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu

"Enggak apa-apa kita mah, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor, ya, lapor. Nanti ada lainnya ngapain, ya kita akan ikuti proses hukum yang ada aja," kata Gisel seperti dikutip Kompas.com dalam KH INFOTAINMENT, Jumat (29/1/2021).

Meski demikian, Gisel belum memastikan apakah nantinya dia akan hadir dalam olah TKP tersebut.

"Oh, kita enggak ngerti ya," ucap dia.

Ibu dari Gempita Nora Marten ini akan menginformasikan kembali soal kehadirannya dalam olah TKP tersebut.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Pekan Depan

Pasalnya, polisi sendiri juga belum membahas soal olah TKP tersebut kepadanya.

Kuasa Hukum Gisel, Sandi Arifin menambahkan, kehadirannya di Polda Metro Jaya itu hanya untuk lakukan wajib lapor rutin.

"Belum bahas (olah TKP). Intinya tadi tanda-tangan, wajib lapor karena pada Senin kemarin klien kami sedang melaksakan isolasi mandiri," tutur Sandi Arifin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan olah TKP pekan depan.

Baca juga: Gisel Tak Hadir Wajib Lapor karena Isolasi Mandiri, Gempi Beri Semangat

Dia mengatakan, olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.

Pada Senin (18/1/2021), Yusri menyebut pihak kepolisian perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.

"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan. Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua. Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com