Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Millen Cyrus sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/11/2020, 14:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Dia tidak sendiri, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledahnya di hotel tersebut.

Hasil tes urine terhadap Millen menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.

Oleh karena itu, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Sebut Hasil Tes Urine Millen Cyrus Positif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com