Dia tidak sendiri, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledahnya di hotel tersebut.
Hasil tes urine terhadap Millen menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.
Oleh karena itu, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Sebut Hasil Tes Urine Millen Cyrus Positif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.