JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menegaskan, status selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kata Ahrie, barang bukti ada pada Millen saat penangkapan.
"Kalau Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).
Sementara itu, Ahrie mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap keponakan Ashanty itu.
Baca juga: Menangis, Millen Cyrus: Saya Salah Pakai Sabu-Sabu
"Satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat isap, dan sisa minuman alkohol Black Labels," ujar Ahrie.
Sebelumnya, saat diberikan waktu untuk memberi pernyataan, Millen mengaku salah karena menggunakan sabu.
"Saya salah, saya memakai, saya minum alkohol, dan saya memakai barang sabu-sabu. Saya salah banget," kata Millen sambil menangis, Senin.
Selain itu, dia berpesan agar tidak menirunya dan menjauhi narkoba.
Baca juga: Profil Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Ditangkap karena Narkoba
Diketahui, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara.