JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib kurang baik menimpa personel grup idol JKT48.
Ia adalah Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurellia JKT48 terkait dugaan tindak pidana asusila melalui media sosial.
Tidak tinggal diam, Aurellia langsung melaporkan seseorang karena diduga mengalami tindak pindana asusila.
Baca juga: Polisi akan Periksa Aurellia JKT48 Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Asusila
Aurellia membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020 dengan nomor LP/6598/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk. Melaporkan adanya asusila dalam media sosial di Instagram yang dia temukan, laporan polisi sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Bagaimana tidak? Yusri berujar, Aurellia merasa tersinggung dengan pelaku yang menggunakan kata-kata tidak wajar.
Baca juga: Diduga Alami Tindak Pidana Asusila, Aurellia JKT48 Lapor ke Polisi
"Pelaku menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," kata Yusri.
Polisi sekarang tengah menyelidiki kasus perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Kematian Aurellia karena Akumulasi Latihan Paskibraka
Yusri mengatakan, pihaknya akan memanggil Aurellia untuk diperiksa.
"Kita akan memanggil pelapor (Aurellia) dan saksi-saksi serta membawa barang bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.