JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil personel JKT48, Aurellia untuk diperiksa.
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang dialaminya melalui media sosial.
"Kita akan memanggil pelapor (Aurellia) dan saksi-saksi serta membawa barang bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube HUMAS POLDA METRO JAYA, Kamis (12/11/2020).
Yusri berujar, Aurellia membuat laporan ini karena merasa tersinggung dengan pelaku yang menggunakan kata-kata tidak wajar.
Baca juga: Diduga Alami Tindak Pidana Asusila, Aurellia JKT48 Lapor ke Polisi
"(Pelaku) menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," kata Yusri.
Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya.
Berikut surat tanda bukti laporannya. pic.twitter.com/A4uMgfnb1H
— JKT48 (@officialJKT48) November 7, 2020
Untuk diketahui, Aurellia melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.
Laporan yang diterima polisi itu bernomor LP/6598/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pemilik nama lengkap Ni Made Ayu Vania Aurellia itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Mengenai laporan ini, akun Twitter @officialJKT48 juga mengumumkan laporan yang dibuat Aurellia itu.
Baca juga: JKT48 Terkena Imbas Covid-19, Kurangi Member dan Staf agar Bisa Bertahan
Dalam twit tersebut, JKT48 menganggap sebagai rumah para member untuk tumbuh bersama-sama dengan memberikan kenyamanan.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.