Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Tyo Pakusadewo Dilepaskan dari Tahanan

Kompas.com - 13/10/2020, 15:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Santrawan P Paparangan, meminta majelis hakim agar menerima eksepsi atau nota keberatan kliennya sepenuhnya. 

Eksepsi yang dibacakan Santrawan dalam persidangan ini termasuk meminta membebaskan Tyo dari dakwaan jaksa.

"(Keempat) memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Tyo dari dalam tahanan," kata Santrawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Segera Limpahkan Tyo Pakusadewo ke Pengadilan

Sebab menurut dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat assessment untuk Tyo Pakusadewo pada Mei 2020 untuk menjalani rehabilitasi.

"Terdakwa Tyo wajib mendapat rehabilitasi medis. Maka itu, artinya BNN DKI Jakarta secara benar telah melaksanakan undang undang soal rehabilitasi medis," ucap Santrawan menegaskan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Pertanyakan Alasan Polisi Belum Berikan Rehabilitasi

Eksepsi dari pihak Tyo Pakusadewo tak dijawab langsung oleh JPU.

Jaksa meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu.

"Kami menanggapi dalam jawaban tertulis. Untuk itu (kami) minta waktu satu minggu," kata JPU dalam persidangan.

Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kabar Terkini Kasus Tyo Pakusadewo, Resmi Ditahan dan Upaya Direhabilitasi

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca juga: Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

50 Cent Menggugat Mantan Pacarnya setelah Klaim Pelecehan Seksual yang Dianggap Memfitnah

Seleb
Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

Daftar Merchandise Gratis dan yang Dijual di BTS Pop-up: Monochrome Jakarta

K-Wave
Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Salinan Putusan Cerainya Sudah Diakses 600.000 Kali, Pihak Teuku Ryan Dalami Motif yang Mengunggah

Seleb
Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Respons Putri Sulung Desta dan Natasha Rizky Saat Bicara Perpisahan Orangtuanya

Seleb
Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Seks di Serial Main Api

Luna Maya Jelaskan Aturan yang Wajib Diterapkan Saat Jalani Adegan Seks di Serial Main Api

Film
Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Lirik Lagu Better Off Alone, Singel Baru dari The Walters

Musik
Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Lirik Lagu Tennessee, Singel Baru dari Kevin Abstract feat. Lil Nas X

Musik
Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Lirik Lagu Insecure, Singel Baru dari Tom Misch

Musik
BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

BTS Pop-up: Monochrome di Jakarta, Obat Rindu Kala Ditinggal Wamil

K-Wave
Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Sule Menangis Jelang Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Lakukan Adegan Seks di Serial Main Api, Luna Maya Tak Izin ke Maxime Bouttier

Lakukan Adegan Seks di Serial Main Api, Luna Maya Tak Izin ke Maxime Bouttier

Film
Rela Hidup Sederhana demi Beri Uang Miliaran pada Kekasih, Keinginan Terakhir Gamer Fat Cat Disorot

Rela Hidup Sederhana demi Beri Uang Miliaran pada Kekasih, Keinginan Terakhir Gamer Fat Cat Disorot

Hits
Terlibat Serial Main Api, Darius Sinathrya Izin ke Istri dan Anak-anaknya

Terlibat Serial Main Api, Darius Sinathrya Izin ke Istri dan Anak-anaknya

Seleb
Lirik Lagu Buried Alive, Singel Baru dari Chance the Rapper

Lirik Lagu Buried Alive, Singel Baru dari Chance the Rapper

Musik
Lirik Lagu Lady Killers III, Singel Baru dari G-Eazy

Lirik Lagu Lady Killers III, Singel Baru dari G-Eazy

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com