Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BAP Dibacakan, Mantan Kuasa Hukum Ungkap Proses Pemberian Pil Xanax pada Vanessa Angel

Kompas.com - 28/09/2020, 19:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Vanessa Angel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Abdul Malik lantaran yang bersangkutan sudah tiga kali tak memenuhi panggilan sidang.

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan orang yang memberikan beberapa butir pil xanax kepada Vanessa Angel.

Selain itu, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa Angel saat tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam BAP, Abdul Malik mengungkapkan proses pemberian pil xanax kepada Vanessa Angel.

"Karena menunggu (persidangan) terlalu lama, saya waktu itu minum obat dari dokter dan saudari Vanessa Angel bertanya 'obat apa itu?'," kata Jaksa membacakan isi BAP Abdul Malik, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Vanessa Angel Keluhkan Sidang Kasus Narkobanya Berjalan Lamban

Lantas, Abdul Malik menjawab bahwa obat yang diminumnya itu merupakan obat jantung dan xanax. Kemudian, Vanessa Angel meminta obat xanax kepadanya.

"(Awalnya) saya tidak memberi. Namun, saudara Vanessa Adzania mengatakan punya resepnya. Kemudian, di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut," ujar Jaksa.

Oleh sebab itu, Abdul Malik dalam BAP mengatakan bahwa memercayai dan memberikan dua butir obat xanax kepada Vanessa Angel.

"Xanax yang diberikan kepada Vanessa Adzania saat itu dua butir, dan saat itu juga diminum oleh saudara Vanessa Adzania setelah sidang selesai," ucap Jaksa.

Baca juga: Bibi Ardiansyah Teteskan Air Mata Saksikan Sidang Vanessa Angel

Masih dalam BAP, Abdul Malik menjelaskan, ia pernah berobat di Rumah Sakit Siloam Hospital, Surabaya, Jawa Timur pada April 2014 karena mengidap penyakit jantung.

Pada saat itu, Abdul Malik menuturkan bahwa ia menjalani operasi dan pemasaran ring pada jantungnya.

Setelahnya, dokter memberikan Abdul Malik obat lipitor dan xanax untuk dikonsumsi.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Pengakuan Pemberi 5 Butir Pil Xanax kepada Vanessa Angel, Katanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com