Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Kecewa pada Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU

Kompas.com - 23/09/2020, 18:32 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo, akhirnya menjalani sidang tatap muka langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarya Selatan, Rabu (23/9/2020).

Namun, Vicky mengaku kecewa dengan saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.

"Iya sih (kecewa), maksud aku kan tadi ada statement kalau saya tidak terlibat hal seperti ini, cuma tadi kuasa hukum saya bilang bahwa keterangan ahli itu mewujudkan status saya sebagai tersangka. Saya cuma bilang, kalau bapak tidak bilang terlibat, ini kan sepihak ya. Ya enggak apa-apa, itu pendapat," kata Vicky Prasetyo usai sidang, Rabu.

Baca juga: Vicky Prasetyo Bersyukur Bisa Hadiri Sidang secara Langsung

Apalagi kesaksian dari ahli bahasa, bagi Vicky dan kuasa hukumnya dapat menentukan nasibnya ke depan.

"Tapi dalam kondisi seperti ini, jangan sampai jadi ajang percontohan. Bahwa suami yang gerebek istrinya, kok dia yang dipenjara," tambah Vicky.

Oleh karenanya Vicky berharap agar saksi ahli tersebut harus mengetahui seluk-beluk kasus yang sedang dijalaninya.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Vicky Prasetyo Hadir dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

 

Bahkan dalam sidang yang berlangsung tadi siang, Vicky sempat berdebat dengan saksi ahli bahasa terkait pengertian zina.

"Jadi tolong, ahli kalau memberikan statement hukum harus dikaji dan memang mengetahui kronologi. Bahasa kan universal. Orang punya penafsiran sendiri tentang bahasa. Arti zina itu tidak selalu tentang bersenggama, ada berbagai kajian," ucap Vicky Prasetyo.

Vicky Prasetyo terjerat perkara pencemaran nama baik atas pelaporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Keberatan Satu Acara dengan Angel Lelga

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky ke rumah Angel dengan tuduhan perzinaan.

Tidak terima atas perlakuan itu, Angel Lelga pun melapor ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com