Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pertama Kalinya, Vicky Prasetyo Hadir dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 23/09/2020, 11:30 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Yang menarik, untuk pertama kalinya Vicky Prasetyo bakal duduk di ruang sidang karena statusnya sebagai terdakwa.

Vicky pun saat ini mendapat penangguhan penahanan setelah sebelumnya mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu langsung disampaikan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.

"Iya secara fisik (Vicky) hadir di pengadilan pertama (kali)," tulis Ramdan lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.  

Baca juga: Vicky Prasetyo Kembali Syuting hingga Akui Tak Ada Dendam kepada Angel Lelga

Untuk agenda kali ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi.

Dan nantinya, dari pihak Vicky juga akan menghadirkan saksi setelah JPU.

"Kami akan menghadirkan saksi juga nanti pada saatnya setelah saksi dari jaksa selesai," tambah Ramdan.

Vicky Prasetyo sebelumnya mendekam selama dua bulan lebih di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dan pada 17 September 2020 kemarin, Vicky mendapatkan penangguhan penahanan atas kasus tersebut.  

Baca juga: Vicky Prasetyo Tak Keberatan Satu Acara dengan Angel Lelga

Kasus ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada tanggal 19 November 2018 di kediaman Angel Lelga.

Tak terima, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com