Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upayakan Mediasi, Lia Ladysta Tak Mau Kasusnya dengan Syahrini Sampai Pengadilan

Kompas.com - 18/09/2020, 15:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Lia Ladysta, Leo Situmorang, mengupayakan mediasi dengan Syahrini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kanal YoTube Beepdo, Leo bersama timnya berharap kasus ini tidak sampai ke ranah pengadilan.

Baca juga: Jadi Tersangka Laporan Syahrini, Lia Ladysta Syok dan Mentalnya Jatuh

"Untuk mediasi itu kami sendiri, kami sepakat bagaimana kita supaya permasalah ini tidak sampai ke pengadilan ya, kalau bisa diselesaikan ke tingkat kepolisian," kata Leo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Sebagai kuasa hukum, Leo akan mengupayakan yang terbaik untuk Lia Ladysta.

"Saya juga merasa, mungkin juga pelapor tidak menginginkan perkara ini tidak sampai ke pengadilan," ujar Leo.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lia Ladysta Akan Penuhi Panggilan Polisi Pekan Depan

Kendati demikian, Leo tetap menghargai kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Ya kita berupaya yang terbaik, karena antara pelapor dan terlapor sama-sama public figur, sama-sama dibidang seni," ucap Leo.

Diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Baca juga: Pekan Depan, Lia Ladysta Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Baca juga: Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com