Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Laporan Syahrini, Lia Ladysta Syok dan Mentalnya Jatuh

Kompas.com - 18/09/2020, 14:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Lia Ladysta, Leo Situmorang, menyebut kliennya sangat syok setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lia Ladysta Akan Penuhi Panggilan Polisi Pekan Depan

"Klien kami memang mengalami syok, itu yang pertama. Itu sudah pasti, namanya wanita ya, tersangka orang kan persepsinya 'wah, penahanan'," kata Leo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (18/9/2020).

Selain syok, Leo juga menyebut psikis Lia mengalami penurusan yang drastis.

Baca juga: Pekan Depan, Lia Ladysta Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka

"Dia enggak menutup diri, cuma ya agak mengalami sedikit down-lah gitu, sedikit agak terguncang ya, ada rasa kecemasan," ujar Leo.

"Ya namanya orang belum pernah mengalami yang namanya tindakan suatu pidana, apalagi naik langsung tersangka. Ya manusiawilah itu," ucap Leo melanjutkan.

Baca juga: Lia Ladysta Eks Trio Macan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Bakal Kooperatif

Syahrini melalui adiknya Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'.

Baca juga: Lia Ladysta Siap Kooperatif Hadapi Kasus yang Dilaporkan Syahrini

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.

Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Baca juga: Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com