BEKASI, KOMPAS.com - Sidang gugatan harta gana-gini yang melibatkan penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedi Nurmaulid, kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bekasi, Selasa (15/9/2020).
Sidang kali ini beragendakan jawaban dari Jenita Janet atas gugatan harta gana-gini yang diajukan Alief.
Baca juga: Jenita Janet dan Danu Sofwan, Berharap Bulan Depan Ada Kabar Baik
Pihak kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B Rikuser, menyebut bahwa kliennya telah memberikan uang sebanyak Rp 1,1 miliar kepada Alief selama berumah tangga.
Uang itu diberikan di luar enam aset yang menjadi tuntutan dari Alief.
Baca juga: Punya Rencana Baik dengan Jenita Janet, Danu Sofwan Minta Didoakan
“Klien telah memberikan beberapa terkait dengan harta gana-gini, tapi di luar dari pada enam aset tersebut. Itu totalnya Rp 1,1 miliar,” kata Rangga B Rikuser di Pengadilam Agama Bekasi, Selasa.
Meski demikian, terkait gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Alief, pihak kuasa hukum menduga ada sebuah ketidakjujuran dari mantan suami Jenita Janet.
Baca juga: Setelah Cerai, Jenita Janet Kenalkan Pasangan Baru
Rangga menyebut bahwa beberapa aset milik Jenita Janet telah dijual Alief. Alief juga telah menikmati aset tersebut.
Namun aset itu tak dimasukan dalam gugatan.
Baca juga: Dituding Tunda Momongan Demi Karier, Jenita Janet Beri Penjelasan
“Kami perhitungkan sampai ke majelis hakim bahwa sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alief terkait gugatan tersebut,” ucap Rangga.
“Karena dari tahun 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gana gini tersebut yang telah di jual Alief dan telah di nikmati oleh saudara Alief, tapi tidak di masukan ke gugatan,” sambung Rangga.
Sekadar informasi, setelah resmi bercerai pada 17 Maret 2020 lalu, Alief justru menggugat Jenita Janet soal harta gana gini.
Baca juga: Jenita Janet Bantah soal Mantan Suaminya yang Sebut Rela Tinggalkan Kuliah Untuknya
Alief melayangkan harta gana gini terkait enam aset dari Jenita Janet yakni sebuah rumah, apartemen, mobil hingga sepeda motor harley.
Sebelumnya, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.
Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi menyatakan Jenita Janet dan Alief resmi bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.