Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Jenita Janet Sebut Mantan Suami Tidak Jujur soal Harta Gana-gini

Sidang kali ini beragendakan jawaban dari Jenita Janet atas gugatan harta gana-gini yang diajukan Alief.

Pihak kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B Rikuser, menyebut bahwa kliennya telah memberikan uang sebanyak Rp 1,1 miliar kepada Alief selama berumah tangga.

Uang itu diberikan di luar enam aset yang menjadi tuntutan dari Alief.

“Klien telah memberikan beberapa terkait dengan harta gana-gini, tapi di luar dari pada enam aset tersebut. Itu totalnya Rp 1,1 miliar,” kata Rangga B Rikuser di Pengadilam Agama Bekasi, Selasa.

Meski demikian, terkait gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Alief, pihak kuasa hukum menduga ada sebuah ketidakjujuran dari mantan suami Jenita Janet.

Rangga menyebut bahwa beberapa aset milik Jenita Janet telah dijual Alief. Alief juga telah menikmati aset tersebut.

Namun aset itu tak dimasukan dalam gugatan.

“Kami perhitungkan sampai ke majelis hakim bahwa sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alief terkait gugatan tersebut,” ucap Rangga.

“Karena dari tahun 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gana gini tersebut yang telah di jual Alief dan telah di nikmati oleh saudara Alief, tapi tidak di masukan ke gugatan,” sambung Rangga.

Sekadar informasi, setelah resmi bercerai pada 17 Maret 2020 lalu, Alief justru menggugat Jenita Janet soal harta gana gini.

Alief melayangkan harta gana gini terkait enam aset dari Jenita Janet yakni sebuah rumah, apartemen, mobil hingga sepeda motor harley.

Sebelumnya, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.

Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi menyatakan Jenita Janet dan Alief resmi bercerai.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/15/210650166/pihak-jenita-janet-sebut-mantan-suami-tidak-jujur-soal-harta-gana-gini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke