JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak keluarga Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Reza Artamevia akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta pada pekan depan.
Baca juga: Reza Artamevia Mulai Jalani Rehabilitasi di Lido
“Pihak keluarga RA melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta. Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka akan dilaksanakan awal minggu depan,” tulis Yusri Yunus via pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2020).
Sementara untuk rehabilitasi, Reza Artamevia akan mulai menjalani di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/9/2020) kemarin sembari proses penyelidikan kasus berlangsung.
Baca juga: Aaliyah Massaid Jenguk Reza Artamevia di Polda Metro Jaya
“Tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi,” tulis Yusri lagi.
“Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020,” tambah Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Reza Artamevia
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Adapula alat hisap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Reza Artamevia juga sempat terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 silam.
Saat itu Reza digerebek tengah berpesta sabu di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Gatot Brajamusti dan istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.