Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi 5 Pil Xanax kepada Vanessa Angel Mengaku Tak Bisa Hadiri Sidang karena Pandemi

Kompas.com - 08/09/2020, 10:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengaku tidak bisa hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pekan depan.

"Mana bisa, saya di Surabaya," kata Abdul saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon pada Senin (7/9/2020).

Abdul tidak bisa hadir dengan alasan wabah virus corona masih berlangsung.

Baca juga: Vanessa Angel Harap Mantan Kuasa Hukum yang Disebut Berikan Pil Xanax Dihadirkan dalam Sidang

"Kita sendiri ini saksi, saya kan di Surabaya. Sekarang kan kondisi ini Covid-19, kita lebih menjaga kesehatan saya. Bukannya saya enggak mau datang, senang aja saya mengklarifikasi," ucap Abdul.

"Saya kan ada BAP-nya, sumpah, itu secara UUD sah. Saya, andai kata tidak ada Covid-19, insya Allah saya mau hadir, mau memberikan keterangan apa yang ada di dalam BAP, yang sebenar-benarnya," ujar Abdul menambahkan.

Selain itu, Abdul mengaku belum menerima surat pemberitahuan sebagai saksi dari Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Baca juga: Geram Instagram Hilang, Vanessa Angel Numpang Curhat di Akun Suami

"Enggak ada (surat pemberitahuan). Walaupun nanti ada pun, kita kan punya anak, punya istri. Kalau istri saya ngizinin, kan Surabaya lagi (zona) merah, Jakarta (zona) merah, saya punya cucu, anak," kata Abdul.

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan Vanessa Angel mendapat 5 pil xanax dari Abdul Malik.

Baca juga: Sidang Vanessa Angel Kembali Digelar Hari Ini, Agendakan Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Baca juga: 4 Fakta Vanessa Angel Usai Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

 

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Namun berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan zat psikotropika. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Karena itu baik Vanessa Angel maupun Bibi Ardiansyah hanya menjadi tahanan kota.

Baca juga: Nangis Lihat Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana, Bibi Ardiansyah: Sedih Aja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com