Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel: Biar Cepat Saja

Kompas.com - 31/08/2020, 20:06 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis peran Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Agenda hari ini, Vanessa Angel mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Vanessa didakwa dengan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Nangis Lihat Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana, Bibi Ardiansyah: Sedih Aja

Mendengar dakwaan Jaksa, pihak Vanessa Angel tidak menyatakan keberatan.

“Ya karena memang enggak ada yang harus ditolak, biar cepat saja sidangnya,” kata Vanessa Angel ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin.

Kendati begitu, Vanessa Angel tak mau berbicara banyak terkait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.

Vanessa Angel berujar telah menyerahkan semua masalah hukum kepada kuasa hukumnya.

“Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum saja, karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum,” ucap Vanessa Angel.

Baca juga: Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya

“Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja, itu aja sih,” kata Vanessa melanjutkan.

Diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Vanessa Angel Akui Trauma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com